Kominfo sejak semalam memblokir laman jurdil2019.org atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengonfirmasi kabar tersebut.
"Alasannya karena menyalahgunakan izin yang diberikan," kata pria yang akrab disapa Nando saat dihubungi Antara, Minggu.
Izin yang diberikan Bawaslu adalah sebagai pemantau pemilu, namun Jurdil 2019 justru melaporkan perhitungan Quick Count dan Real Count yang dianggap menyalahi aturan.
"Itu (lembaga yang melaporkan perhitungan) hanya diberikan ke 40 lembaga oleh KPU," ujar Nando.
Lembaga lain di luar dari 40 lembaga yang sudah terdaftar dilarang melakukan survei atau hitung cepat yang dipublikasikan ke publik, karena menurut undang-undang, lembaga survei harus mendaftar ke KPU.
"Jika ada selain 40 lembaga survei itu merilis hasilnya itu pelanggaran," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta,
Pihak Jurdil 2019 menyatakan pemblokiran berlangsung sepihak, dan mengatakan pihaknya tidak merasa melanggar aturan.
"Menurut versi kita, kita cuma himpun dan catat C1 dari seluruh indonesia yang dikumpulkan lewat aplikasi yang di-install masyarakat, ini bentuk partisipasi masyarakat dalam memantau pemilu," kata Danu, help desk Jurdil 2019 yang dihubungi Antara dari nomor telepon yang tercantum di akun media sosial lembaga itu.
Ia mengatakan pihaknya hanya mengawal proses penghitungan suara.
"Tidak ada maksud tendensi apa-apa, yang jadi permasalahan dianggap melanggar sebenarnya tidak ada, masalah real count atau quick count itu terjemahan masyarakat," ia beralasan.
Jurdil 2019 digagas oleh Aktivis Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) 1973. Anggota Jurdil 2019 Rulianti menyatakan lembaganya tercatat di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pemantau Pemilu 2019 dengan nomor sertifikasi Akreditasi: 063/BAWASLU/IV/2019. Ia mengaku mendapatkan akreditasi dari Bawaslu pada 1 April 2019.
Hanya saja, kata Rulianti, lembaganya terdaftar atas nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Ia mengatakan inisiatif membuat Jurdil 2019 muncul di waktu yang cukup dekat dengan Pemilu 2019. Walhasil, mereka tidak sempat untuk membuat badan hukum resmi dengan nama Jurdil 2019 dan memakai 'bendera' bernama PT Prawedanet Aliansi Teknologi.
"Kita mungkin sebulan sebelumnya ya udah apply [ke Bawaslu sebagai pemantau Pemilu]. Biasanya LSM yang apply kita kan PT ya, tapi kita punya PT yang bergerak di bidang IT jadi ya akhirnya kita dapat. Karena harus badan hukum terdaftar.
Prabowo-Sandiaga tercatat unggul 58,1 persen suara, sementara Jokowi-Ma'ruf hanya 39,5 persen. Kemudian untuk suara tidak sah jumlahnya mencapai 2,4 persen. Hal itu berdasarkan perhitungan Jurdil 2019 dari 1.575 TPS di 34 provinsi per 18 April 2019 pukul 15.20 WIB.
Berikut ini 40 lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU sebagai penyelenggara jajak pendapat dan hitung cepat pemilu 2019.
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara. (ANTARA/gil)
TAG:
Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.org
jurdil2019.org
kominfo blokir jurdil2019.org
situs jurdil2019 di blokir
pemilu 2019
jurdil2019
pilpres 2019