Direktorat Siber Bareskrim Polri konpers terkait penangkapan 2 pelaku peretasan situs PN Jakpus di Mabes Polri, Senin (13/1/2020).
DIREKTORAT Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap dua orang peretas atau hacker situs sipp.pn-jakartapusat.go.id milik Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kedua pelaku berinisial CA alias CAP alias Yusa, 24, dan AY alias KONSLET, 22.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, mengatakan keduanya melalukan aksi peretasan situs PN Jakarta Pusat di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur pada Kamis (19/12). Aksi tersebut, lanjut Reinhard, diinisasi oleh AY.
"Tersangka AY dengan menggunakan nickname 'KONSLET' diketahui berhasil melakukan defacing atau hacking terhadap 352 situs dalam dan luar negeri," kata Reynhard.
"Kedua tersangka CA dan AY belajar melakukan deface atau hacking secara otodidak. Pendidikan terakhir keduanya adalah lulusan SD dan SMP," ujarnya.
Tangkapan layar saat situs tersebut diretas
Dikutip dari berbagai sumber di internet"
#KONSLET